Gambar : Lapis Pondasi Agregat
PEKERJAAN BAGIAN–BAGIAN PERKERASAN JALAN
Pembahasan pekerjaan bagian–bagian perkerasan jalan ini di susun sesuai urutan dalam Dokumen Kontrak buku volume – 3 spesifikasi.
IV. LAPIS PONDASI AGREGAT
Pekerjaan Lapis Pondasi Agregat adalah menghampar material agregat bergradasi baik di atas permukaan yang telah disiapkan dan memadatkannya. Permukaan yang dipersiapkan untuk menghampar Lapis Pondasi Agregat dapat berupa Lapis Tanah Dasar, Lapis Pondasi Agregat atau Lapis Perkerasan Aspal.
Penghamparan Agreat diatas lapisan aspal pada umumnya dilakukan pada konsisi khusus, misalnya:
- Lapis aspal sudah rusak berat atau lapis aspal tambahan yang diperlukan sangat tebal sehingga akan sangat mahal.
- Dengan tujuan penginggian permukaan jalan, misalnya akibat jalan sering terendam.
Bahan lapis pondasi agregat dapat terdiri dari agregat kelas A, Agregat kelas B atau terdiri dari keduanya. Untuk pondasi jalur lalu lintas pada umumnya diatas Lapis Pondasi Agregat dipasang Lapis Perkerasan Aspal.
Baca : Aspal Hotmix Supplier.
Pekerjaan Lapis Pondasi Agregat meliput pengadaan bahan dan pemrosesan Campuran bahan, pengangkutan, penghamparan dan pemadatan.
1. Hal – hal yang perlu diperhatikan pada pelaksanaan :
- Apabila akan mengambil material langsung dari quarry, kontraktor harus meneliti apakah deposit dari quarry tersebut layak untuk ditambang sendiri. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan sifat–sifat material yang akan ditambang tersebut.
Apabila material tersebut dapat memenuhi sifat–sifat seperti ditetapkan dalam Spesifikasi (tabel IV. 4. 1) dan depositnya memadai untuk penambangan sendiri serta telah disetujui Direksi, barulah produksi agregat dimulai. - Dilakukan perencanaan campuran agregat di laboratorium sampai semua syarat–syarat campuran agregat yang ditetapkan dalam spesifikasi (tabel IV. 4.1 dan IV. 4. 2) terpenuhi.
- Periksa apakah permukaan di mana akan dipasang Lapisan Pondasi Agregat tersebut telah memenuhi syarat. Apabila pada permukaan tersebut ada kerusakan atau ada material–material yang lepas maka harus dilakukan perbaikan dulu.
- Setalah persiapan permukaan butir 3 selesai, agregat dihampar. Tebal penghamparan harus rata (kecuali apabila lapis agregat tersebut termasuk lapis perata) dan memperhatikan tebal maksimum setiap penghaparan yang diijinkan. Selanjutnya dilakukan pemadatan pada kadar air optimum dengan mesin pemadat yang sesuai sehingga paling sedikit tercapai 95% kepadatan kering maximum “modified”.
- Setiap lapis yang dipadatkan, sebelum dipasang lapis berikutnya harus dilakukan pengujian kepadatan lebih dahulu. Hanya pada lapisan yang kepadatannya memenuhi syarat, lapisan di atasnya dapat dipasang.
- Apabila akan dipasang lapis lain diatasnya, Lapis Pondasi Agregat harus dipelihara agar material yang terpasang tidak mengalami degradasi sampai lapis di atasnya dipasang.
Tabel IV. 4. 1 : Sifat Fondasi Agregat
| Sifat | Kelas A | Kelas B |
| Abrasi dari agregat kasar (AASHTO T96 – 74) |
0 – 40% | 0 – 50% |
| Indek Plastisitas (AASHTO T90 – 70) |
0 – 6 | 4 – 10 |
| Hasil kali Index Plastisitas dengan presentase lolos 75 micron |
25 mak | - |
| Batas Cair (AASHTO T89 – 68) | 0 – 35 | - |
| Bagian yang lunak (AASHTO T112 – 78) |
0 – 5% | - |
| CBR (AASHTO T193) | 80 min | 35 min |
| Rongga dalam Agregat mineral pada kepadatan maksimum |
14 min | 10 min |
Tabel IV. 4. 1 : Sifat Fondasi Agregat
| Macam ayakan | Persen berat lolos | Persen berat lolos |
| (mm) | Kelas A | Kelas B |
| 63
37.5 19.0 9.5 4.75 2.36 1.18 0.425 0.075 |
100
100 65 – 81 42 – 60 27 – 45 18 – 33 11 – 25 6 – 16 0 – 8 |
100
67 – 100 40 – 100 25 – 80 16 – 66 10 – 55 6 – 45 3 – 33 0 – 20 |
2. Pengukuran Hasil Kerja dan Pembayaran
Pembayaran hasil kerja dilakukan dalam dua mata pembayaran, tergantung dari bahan yang dipakai, yaitu :
- 5.1 (1) Lapis Pondasi Agregat kelas A dalam meter kubik.
- 5.1 (2) Lapis Pondasi Agregat Kelas B dalam meter Kubik.
Pembayaran hasil kerja merupakan perkalian volume hasil kerja tiap mata pembayaran dengan harga satuan mata pembayaran tersebut dalam kontrak.
Hasil pekerjaan Lapis Pondasi Agregat diukur dalam satuan volume meter kubik, yaitu ukuran dari bahan yang dibutuhkan dalam keadaan padat, lengkap ditempat dan telah diterima. Apabila tebal lapisan merata pengukuran didasarkan pada penampangan melintang pada gambar, sedangkan apabila tebal rancangan tidak merata pengukuran didasarkan pada penampangan melintang yang disetujui Direksi Teknik. Panjangnya diukur mendatar sepanjang jalan.
Sumber : Sertifikasi Ahli Pelaksana Jalan/Ahli Pelaksana Jembatan (HPJI).
Baca Juga : Pelebaran Perkerasan dan Bahu Jalan.
2 comments
Pingback: Pondasi Jalan Tanpa Penutup - Trigonometri Consultant
Pingback: Pengertian dan Keuntungan Konstruksi Perkerasan Paving Block - Trigonometri Consultant